Visi: Menjadi Fakultas Hukum yang menghasilkan lulusan Sarjana Hukum yang memiliki kemampuan berpikir, bersikap dan berperilaku humanis, etis dan religious, memiliki kemampuan daya saing tinggi dalam bidang ilmu hukum dan professional dalam menganalisa dan memecahkan masalah-masalah hukum sesuai dengan perkembangan hukum serta berwawasan global.

Web Statistik

Anda adalah pengunjung ke:free html visitor counters

Title:Asas Retroaktif dalam Hukum Acara Pidana Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006
Author:Didik Sukriono
Keywords:ground retroaktif, criminal law procedure, Lawcourt Constitut
Edisi: April - September 2007

Applying of ground of retroaktif in criminal law procedure is one of matter opposed by Lawcourt Constitution because assumed to oppose against legality ground and of inconstitusional. In decision of MK Case of Number 012-016-019/PUU-IV/2006 Jo Decision 069/PUU-II/2004 in the reality implicitly Lawcourt Constitution enable retroaktif in procedure of criminal context. This matter can be looked into as an equity but may not continue to be let endless, see in procedure of criminal there are tendency “ambivalensi’” where political payload will colour and tend to to overrule human right.

Dari Pimpinan Fakultas

Selamat datang di situs resmi Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang. Situs ini diharapkan bisa menjadi pusat informasi bagi seluruh sivitas akademika di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang maupun untuk masyarakat umum. Saran dan kiritik yang membangun sangat kami harapkan untuk semakin menambah fungsionalitas situs web ini. Terima kasih telah singgah di situs kami.

Law Enforcement

Volume. 3 No. 2

Volume. 3 No. 1

Volume. 2 No. 2

Volume. 2 No. 1

Volume. 1 No. 2

Volume. 1 No. 1
Isi tab 3

Berita Utama | Nasional